MAKALAH PANCASILA
"PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA"
DOSEN PENGAMPU
Dr. Ir.RIDWAN M, M.S.
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 2 :
Alexander S. (J1A118094)
Arnela Br Perangin Angin (J1A118096)
Dandi Trinof N. (J1A1180620)
Elda Rosita (J1A118069)
Fenny Rahmawati (J1A118023)
Ines Martha L.D.M (J1A118002)
Jesayas Maranata (J1A118041)
Kenny Regan (J1A118060)
Marina Haryati (J1A118075)
Nurul Fitriani L. (J1A118059)
Pamela Puspa Pane (J1A118093)
Rifda Seninta (J1A118084)
R.Isyraqi Radifan T. (J1A118088)
Tsamarah Nisa A. (J1A118021)
Yeri Pranata (J1A118052)
Yolla Jolanda A. (J1A118066)
TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JAMBI
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah mempunyai dasar negara. Setiap negara memiliki pijakan yang menjadi landasan berdirinya sebuah negara. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, dan disahkan sebagai dasar negara indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan dasar negara kesatuan Republik Indonesia,hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.
Alinea ke empat merupakan sebuah pernyataan yuridis tentang dasar Negara Republik Indonesia dalam kalimat” Dengan berdasarkan kepada...”
“maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu kedalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan berdasarkan kepada,Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradap,Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,serta dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Negara yang berdasarkan Pancasila itu ingin mencapai masyarakat yang adil dan makmur dan ikut membangun perdamaian dunia. Pancasila tidak secara statis sebagai dasar Negara tetapi juga sebagai ideologi bangsa yang selalu diperjuangkan dengan sekuat tenaga. Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara dan sebagai falsafah hidup bangsa karena Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
1.2 Rumusan Masalah
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara
Bagaimana hubungan Pancasila dengan UUD 1945?
Bagaimana penjabaran pancasila dalam batang tubuh UUD 1945?
Bagaimana implementasi pancasila dalam kebijakan negara pada bidang politik dan ekonomi?
Bagaimana implementasi pancasila dalam kebijakan negara pada bidang sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan?
Bagaimana cara kita memahami pancasila dengan benar sebagai dasar negara?
1.3 Tujuan
Tujuan makalah ini disusun yaitu supaya kita mengetahui lebih dalam lagi tentang pancasila,mengetahui hubungan pancasila dengan pembukaan UUD 1945,penjabaran pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 dan mengetahui implementasi pancasila dalam kebijakan negara pada berbagai bidang,seperti bidang politik,ekonomi,sosial,budaya dan pertahanan dan keamanan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama pancasila ini terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara adalah pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945,sebagai pokok kaidah fundamental. Kata kunci dari sila-sila pancasila adalah Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan. Menurut bentuknya, masing-masing terdiri atas kata dasar Tuhan,Manusia,Satu,Rakyat dan Adil,yang ditambah dengan awalan serta akhiran ke-dan-an. Hal ini sesuai dengan kedudukan pancasila sebagai dasar falsafah hidup,asas kerohanian negara dan ideologi bangsa. Umum universal memiliki makna bahwa Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan sosial dapat saja berlaku dan dimiliki oleh bangsa lain,tidak hanya diindonesia.
Berikut pengertian Pancasila menurut beberapa Ahli. Menurut Ketut Rinjin (2010), Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki tiga pengertian sekaligus tiga tiga tingkatan, yakni :
Sebagai dasar negara yang bersifat abstrak-universal seperti tercantum pada Pembukaan UUD 1945
Sebagai pedoman penyelenggaraan negara yang bersifat umum kolektif seperti tercantum pada Batang Tubuh UUD 1945;dan
Sebagai petunjuk kebijakan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus-konkret,seperti terdapat pada UU,PP,Peraturan Presiden,dan sebagainya
Menurut Notonagaro (1982), Pancasila dasar negara berisikan nilai-nilai umum yang abstrak-universal yang bermakna kesesuaian sifat-sifat dan keadaan didalam negara dengan hakikat dari setiap sila Pancasila. Nilai-nilai umum yang abstrak dan universal membutuhkan pelaksanaannya dalam sifat objektif dan subjektif, yang keduanya merupakan subjektifikasi. Subjektifikasi yang objektif menjadi pedoman moral bagi negara,sedangkan subjektifikasi subjektif menjadi pedoman moral kenegaraan bagi manusia Indonesia. Kedua pedoman norma moral ini dibutuhkan bagi pelaksana pancasila. Oleh karena itu, ada dua macam pelaksanaan,yakni pelaksanaan objektif dan pelaksanaan subjektif. Pelaksanaan yang subjektif dikatakan primer sebab jika ini terlaksana,maka pelaksanaan objektif dapat terselenggara dengan baik dan lancar.
2.2 Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dalam hal membingkai kehidupan segenap rakyat Indonesia beserta dengan praktek penyelenggaraan kedaulatan negara.Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah :
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,dengan berdasar atas persatuan. Dalam pokok pikiran ini diterima paham negara persatuan.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara yang berkedaulatan rakyat,berdasar atas asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan pada dasarnya adalah Pancasila. Dengan demikian, Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945.
Nilai-nilai Pancasila termuat dalam rumusan kalimat – kalimat di Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut.
Sila pertama terwujudkan pada kalimat Pembukaan UUD 1945 aline ketiga yang berbunyi “Atas berkat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan dengan keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”
Sila kedua terwujudkan pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sila ketiga terwujudkan pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....”
Sila keempat terwujudkan pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi “...kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ....”
Sila kelima terwujudkan pada Pembukaan UUD 1945 alinea kedua yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
Dan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2.3 Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan,cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis.
Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945.
Hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan Dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah menjadi hukum positif.
4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh:
Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’, yaitu; “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya.
Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’(causa finalis) yaitu; “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’, yaitu; “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, yaitu; “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’. Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur.
MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali yang secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999/ 18 Agustus 2000/ 9 November 2001/ 10 Agustus 2002.
Batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amandemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
Pasal-pasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara.
Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
Contoh penjabaran Pancasila ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945:
Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkansupremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
Pasal 3 Ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar;
Ayat (2): Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Ayat (3): Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Wewenang atau kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) di atas menunjukkan secara jelas bahwa MPR bukan merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan lembaga negara tertinggi. Ketentuan yang terkait dengan wewenang atau kekuasaan MPR tersebut juga menunjukkan bahwa dalam ketatanegaraan Indonesia dianut sistem horizontal-fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara.
Pasal 26Ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, maka pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yuridiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general international law).
Pasal 27Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 29Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 31Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
Ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.
Implementasi Pancasila Dalam kebijakan Negara
Membudayakan Pancasila dalam Aspek Kehidupan Politik
Dalam kehidupan Politik,bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sebagaimana dengan negara lain sejalan dengan Ideologinya, maka demokrasi Indonesia mendasarkan dirinya kepada Ideologi politik yang dipunyai, yaitu Pancasila yang disebut dengan demokrasi Pancasila. Membudayakan Pancasila di bidang politik adalah membudayakan sila keempat dari Pancasila yang berintikan demokrasi yang dijiwai oleh sila 1,2,3 dan menjiwai sila 5.
Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan nilai Keadilan yang sangat mendukung demokrasi. Nilai-nilai Pancasila menentang sistem otoriter atau kediktatoran
Berikut adalah pelaksanaan demokrasi diIndonesia agar tegak dan berkembang didasarkan pada pilar-pilar demokrasi Pancasila (Achmad Sanusi,2006).
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Para pemeran politik dan pemimpin negara dan semua warga negara dalam menerapkan demokrasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ia dituntut agar mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia
Demokrasi mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dalam bentuk jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Pelaksanaan kedaulatan melalui sistem perwakilan. Untuk mengisi lembaga perwakilan perlu dilaksanakan pemilu secara periodik.
Demokrasi yang didukung kecerdasan.
Warga negara yang cerdas dan terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan politik amat penting dalam negara demokrasi untuk membekali warga negara kesadaran hak dan kewajibannya.
Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan.
Suatu negara yang demokratis harus ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan kepada satu orang. Dan memberikan kesempatan kepada lembaga lain untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.
Menerapkan konsep negara hukum
Hukum melandasi pelaksanaan demokrasi. Untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa dengan meninggalkan hukum. Tanpa hukum, kebebasan akan mengarah perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya, perbuatan itu meninggalkan nilai-nilai demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi yang berdasarkan hukum tidak dapat lepas dari perlindungan konstitusional,badan peradilan yang bebas,kebebasan berpendapat,berserikat,dan kesadaran kewarganegaraan
Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
Pelaksanaan demokrasi harus sesuai dengan harus tetap menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dengan dilaksanakan otonomi daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab mengindikasikan paham demokrasi juga semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip demokrasi,kekuasaan negara tidak dititikberatkan pada pemerintah pusat saja,namun sebagian diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah itu sendiri.
Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Pelaksanaan demokrasi diarahkan untukmewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi bukan hanya politik saja melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi. Demokrasi sosial artinya demokrasi yang ditemukan dalam hubungan antarwarga masyarakat atau warga negara. Juga harus dilandasi oleh penghormatan terhadap kemerdekaan,persamaan,dan solidaritas antar manusia.
Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
Demokrasi juga mencakup dalam bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundangan. Negara juga mengambil peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah berdasar pada sila keempat Pancasila,yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian,demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah masalah pengambilan keputusan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Wujud dari pengambilan keputusan ini adalah dengan musyawarah mufakat.
Jadi,membudayakan Pancasila dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam aspek kehidupan politik adalah membudayakan demokrasi berdasar sila keempat Pancasila. Negara,dalam hal ini pemerintah tidak boleh melepaskan beban tanggung jawab dengan hanya memberikan bantuan dan dukungan kepada lembaga legislatif ataupun lembaga yudikatif untuk memasyarakatkan Pancasila,termasuk UUD 1945. Pemerintah harus tampil dengan tanggung jawabnya sendiri untuk upaya pemasyarakatan dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang ada dalam UUD 1945.
Membudayakan Pancasila dalam Aspek kehidupan Ekonomi
Dibidang ekonomi,ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme gobal seiring dengan perekonomian global tersebut. Hal demikian berlangsung sejak pemerintahan Orde Baru.
Namun demikian,krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekonomian yang indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Sistem ekonomi kita bertumpu pada ekonomi liberal. Padahal sistem ekonomi Indonesia secara normatif telah memiliki pijakannya,yakni sistem ekonomi yang berdasar Pancasila. Sistem ekonomi yang bersandar pada kerakyatan dan keadilan.
Dalam sistem Ekonomi Pancasila,Pemerintah dan masyarakat memihak pada(kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud pemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi,dan hasilnya dapat dinikmati oleh semua warga masyarakat. Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila keempat menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah subsistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal. Sistem ekonomi Pancasila berdasarkan pada Pasal 33 UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Rumusan Pasal 33 (ayat) 1, 2, 3 UUD 1945 tersebut merupakan rumusan asli sejak awal ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan tidak berubah hingga saat ini. Hanya saja setelah perubahan keempat UUD 1945 tahun 2002 terdapat penambatan ayat sebagai berikut.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang Undang.
Upaya-upaya dalam rangka membudayakan Pancasila didalam aspek kehidupan ekonomi,yaitu dengan mengadakan pengkajian,diskusi,dan dialog tentang Ekonomi Pancasila dan penerapannya di Indonesia baik ditingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sistem Ekonomi Pancasila yang bermoral,manusiawi,nasionalistis,demokratis,dan berkeadilan jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat,karena pada dasarnya UUD 1945 menegaskan didalam pembukaannya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan diatas tidak lepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Proses selanjutnya adalah menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi nasional,yaitu pancasila dijadikan acuan filosofis pembangunan ekonomi Indonesia. Sebagai acuan filosofis,pembanguna ekonomi Indonesia perlu memerhatikan ketentuan sebagai berikut.
Dasar moralitas Ketuhanan dan Kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi
Mengembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan
Mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan
Ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
Ekonomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama.
Membudayakan Pancasila dalam Aspek Kehidupan Sosial-Budaya
Sosial dan budaya adalah satu kesatuan hal yang sangat mudah berubah,yang disebabkan oleh adanya perkembangan zaman,seperti globalisasi yang memudahkan budaya bangsa luar masuk ke negara kita,perubahan gaya hidup,berkembangnya perekonomian pada suatu negara,hingga masuknya kebiasaan-kebiasaan masyarakat negara lain kedalam negara kita,yang membuat hilangnya rasa bangga terhadap budaya yang terdapat pada negara Indonesia. Perubahan sosial budaya itu sendiri adalah sebuah gejala perubahan struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial dan budaya ini merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubaha ini terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan.
Dengan keanekaragaman suku dan budaya di Indonesia,kita selaku warganya harus dapat menciptakan dan mengamalkan pengaktualisasian Pancasila pada bidang ini. Hal ini akan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam upaya mempersatukan bangsa Indonesia. Oleh karena itu,diperlukan juga pengendalian aktualisasi sosial dan budaya dengan tepat dan juga seimbang antara budaya yang satu dengan yang lainnya,yang terdapat di Indonesia . walaupun harus seimbang,tentunya ada wilayah yang diprioritaskan daerah-daerah yang masih minim tingkat pendidikannya,atau bisa dikatakan daerah tertinggal,agar terjadi keseimbangan antar daerah.
Berikut ini beberapa contoh singkat dalam membudayakan Pancasila di dalam aspek kehidupan sosial-budaya.
Penyuluhan tentang pentingnya persatuan dan kesatuan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dapat dilakukan khususnya pada masyarakat dan wilayah yang sering mengalami konflik antar warga.
Aktualisasi sosial budaya pada aspek agama, karena masih banyaknya kasus perselisihan yang diawali oleh perbedaan keyakinan umat beragama. Hal ini terjadi karena kurangnya rasa menghargai antara umat beragama dalam kehidupan sosial mereka. Diharapkan dengan adanya aktualisasi Dapat menghilangkan perselisihan yang ada.
Terbuka menerima kehadiran budaya lain sebagai upaya mempersatukan umat manusia diseluruh dunia. Namun demikian, jangan sampai meninggalkan budaya yang sudah mendarah daging dalam tubuh kita dan menggantinya dengan budaya bangsa lain.
Membudayakan Pancasila dalam bidang sosial budaya dengan cara menjadikan Pancasila sebagai paradigma pembagunan sosial budaya. Arah pembanguan sosial budaya indonesia hendaknya mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut.
Pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis, aman, tentram, dan damai.
Pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia.
Terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern.
Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat.
Membudayakan Pancasila dalam Aspek Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Istilah pertahanan dan keamanan baru muncul di era Orde Baru ketika pemerintah menyatukan unsur Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara, serta Kepolisian RI dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang memunculkan istilah gatra baru, yaitu Pertahanan dan Keamanan yang disingkat Hankam. Sebelumnya gatra ini lebih dikenal dengan gatra militer. Di era reformasi sekarang ini, kita membedakan istilah pertahanan dan keamanan. Pertahanan merupakan tugas TNI sedangkan keamanan dan ketertiban menjadi tugas Kepolisian.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupak faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar atau dari dalam negri, suata negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,mempertahankan,dan menegakkan kemerdekaan,kedaulatan negara,dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI),dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satuan kesatuan pertahanan.
Komponen dalam pertahanan negara ada tiga sebagai berikut.
Komponen utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan
Komponen cadangan,adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Membudayakan Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan. Acuannya adalah sebagai berikut.
Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
Sebagai penjabarannya,pertahanan dan keamanan diatur dalam pasal 30 UUD 1945 sebagai berikut.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melingungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warge negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Adapun UU pelaksanaannya yang berkaitan dengan hal di atas adalah:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
BAB III
3.1 Memahami Pancasila dengan benar sebagai Dasar Negara untuk Mencapai Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
Memahami Pancasila berarti kita harus mengerti makna dari sila-sila tersebut dan mengetahui tujuan nya. Pancasila sebagai tujuan sekaligus cita-cita yang akan dicapai oleh bangsa indonesia pernah disampaikan oleh Presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Inti dari isi pernyataan Presiden Soeharto saat itu adalah sebagai berikut : “cita- cita luhur negara kita tegas dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa pancasila. Maka dengan demekian, pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.” Pencapaian tujuan dan cita-cita bangsa indonesia tersebut telah dioperasionalkan dalam tujuan pembangunan nasional yang akan mewujudkan masyarakat yang berdasarkan pancasila dengan menggunakan kompas pedoman yang ditunjukkan oleh Undang Undang Dasar 1945.
Pancasila yang menjiwai pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar dalam tujuan kita berbangsa dan bernegara, dalam tataran implementasinya harus mengarah kepada terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan. Oleh karenanya, lembaga-lembaga negara terkait, terutama pemerintah, tidak boleh ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang dalam masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan pancasila dan sendi-sendi bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, tentu harus diselesaikan dengan tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur hukum yang berkeadilan dan beradap. Pancasila sebagai cita-cita bangsa juga berati bahwa untuk mencapai cita-cita itu sendiri kita harus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
BAB IV
kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara adalah pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945,sebagai pokok kaidah fundamental. Kata kunci dari sila-sila pancasila adalah Ketuhanan,Kemanusiaan,Persatuan,Kerakyatan dan Keadilan. Menurut bentuknya, masing-masing terdiri atas kata dasar Tuhan,Manusia,Satu,Rakyat dan Adil,yang ditambah dengan awalan serta akhiran ke-dan-an. Hal ini sesuai dengan kedudukan pancasila sebagai dasar falsafah hidup,asas kerohanian negara dan ideologi bangsa. Tujuan Pancasila tersebut adalah Menghendaki Bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan yang Maha Esa,menjadi Bangsa yang adil secara sosial ekonomi,Menjadi bangsa yang menghargai HAM,menghendaki bangsa yang demokratis dan Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Amran,Ali. 2016.Pendidikan Pancasila. Jakarta. Rajawali Pers.
Winarno.2016.Pendidikan Pancasila. Jakarta. Bumi Aksara.
Winarno.2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Bumi Aksara































